Peraturan Menteri Keuangan No. 210 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Tata Cara Pembayaran APBN telah terbit menggantikan PMK 190 Tahun 2012 dan PMK 178 Tahun 2018. Satu hal penting dari PMK 210 tersebut adalah Uang Persediaan dapat digunakan untuk membayar tagihan bernilai hingga Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Untuk mengunduh file PMK Nomor 210 Tahun 2022 dapat klik di sini

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Recent Comments

No comments to show.